Penggolongan Hukum
Pembagian Hukum Berdasarkan Sumbernya
- Undang undang (wettenrech): Undang undang merupakan sumber hukum yang terantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
- Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Sumber hukum ini berasal dan terletak dalam sebuah peraturan peraturan adat istiadat yang notabennya sudah menjadi peraturan kebiasaan yang terdapat di suatu daerah.
- Traktat (tractaten recht) : Hukum traktat merupakan hukum yang telah ditetapkan negara negara dalam sebuah perjanjian antar negara baik yang bersifat bilateral maupun mulilateral. Umumnya perjanjian ini sedikit banyak akan menyangkut hubungan internasional, politik, ekonomi dan sebagainya.
- yurisprudentie recht (Yurisprudensi) : Hukum yurisprudensi merupakan hukum yang dapat terbentuk karena sebuah putusan hakim. Putusan hakim inilah yang nantinya akan dijadikan referensi dan rujukan oleh hakm selanjutnya untuk dapat memutuskan suatu perkara.
- Hukum Ilmu (wetenscaps recht) : Sumber hukum yang satu ini pada dasarnya berbentuk ilmu hukum yang didalamnya memuat pandangan pakar dan para ahli terkenal yang sangat berpengaruh dala dunia hukum.
Pembagian Hukum Berdasarkan Bentuknya
Menurut bentuknya, pembagian hukum dapat dibagi menjadi beberapa kategori yakni:
Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah segala hukum yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Singkatnya hukum tertulis memiliki bentuk fisik yang nyata yang umumnya ditulis dalam sebuah konstitusi. Terdapat dua jenis hukum tertulis.
- Yang pertama adalah hukum tertulis yang dikodifikasi seperti halnya Burgerlijk Wetboek, Hukum perdata, Pasal KUHP. Kodifikasi sendiri adalah skema pembukuan bahan dan sumber hukum sejenis yang disusun secara sistematis dan lengkap didalam sebuah kitab undang undang.
- Yang kedua adalah hukum tertulis berlum terkodifikasi. Contoh hukum ini misalnya seperti hukum per-koperasian.
Hukum tidak tertulis artinya adalah segala hukum yang masih berlaku, dan hidup didalam keyakinan suatu kelompok masyarakat namun tidak dituliskan dan tidak memiliki bentuk fisik. Umumnya huku ini berbentuk seperti norma norma yang berlaku dalam masyarakat, adat istiadat masyarakat dan lain sebagainya.
Pembagian Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Pembagian hukum menurut tempat berlakunya dapat dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
- Hukum Nasional : Hukum ini adalah hukum yang berlaku hanya dalam satu negara saja maka disebut sebagai hukum nasional.
- Hukum Internasional : Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional merupakan hukum yang memiliki cakupan dan mengatur hubungan antar negara dalam lingkup internasional.
- Hukum Asing : Pada dasarnya hukum asing merupakan tatanan hukum yang berlaku dalam satu negara lain.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- Hukum Positif (Ius Constitutum) : Hukum positif merupakan hukum yang berlaku di masa sekarang untuk satu asyarakat tertentu yang terletak di suatu daerah.
- Hukum yang dicita citakan (Ius COnstituendum) : Hukum ini merupakan hukum yang diharapkan bisa berlaku di masa mendatang.
- Hukum Alam (Ius Naturale) : Hukum alam merupakan hukum yang berlaku di semua tempat dan semua waktu di semua bangsa dan negara. Berbeda dengan hukum hukum sebelumnya, Jenis hukum ini tidak memiliki batasan atau dengan kata lain berlaku untuk selamanya (abadi).
Berdasarkan Sifatnya hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya adalah sebagai berikut:
Hukum yang bersifat memaksa
Hukum memaksa adalah jenis hukum yang bersifat memaksa dalam keadaan apapun dan bagaimanapun. Paksaan yang berlaku dalam hukum ini adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Semisal dalam sebuah perkara pidana: Ada pencuri tertangkap tangan sedang membongkar jendela belakang rumah orang tuanya di waktu malam hari. Setelah ia tertangkap lalu diproses dalam peradilan. Meskipun orang tua pencuri tersebut tidak memperkarakan kejadian tersebut namun seperti yang kita ketahui bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sumber: http://materi4belajar.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar