Pengertian Norma dan
Macam-Macam Nya
"Norma adalah sekumpulan perangkat yang mengatur manusia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat".setiap norma memiliki dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
- Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat- akibatnya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus menghormati orangtuanya.
- Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-tempat umum.
1. Norma Kesopanan
"Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia".
Contohnya, bagi orang Eropa makan dengan menggunakan tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa.
2. Norma Kesusilaan
"Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidup nya."Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menyebabkan seseorang merasa menyesal atau bersalah dalam hatinya.
Namun, hukuman yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang memiliki akhlak yang baik dan orang yang bermoral.
Bagi seseorang yang tidak memiliki hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu berbohong atau berbuat asusila.
3. Norma Agama a
"Norma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa".Dalam norma agama, tidak hanya diatur hubungan antara manusia yang satu dan manusia yang lainnya.
Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia dan Tuhan serta antara manusia dan makhluk lain ciptaan Tuhan. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksaan di neraka.
Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melakukan perzinahan, menghasut, atau memfitnah.
Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya dengan penuh keyakinan.
4. Norma Hukum
"Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan."Ciri khas norma hukum adalah memiliki sifat memaksa. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Jika terjadi pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut.
Negara melalui aparaturnya akan memberikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong berat.
Anda juga bisa meng KLIK Video di bawah ini
⬇
Sumber: http://pustakauntuksemua.blogspot.com